Mau Ekspor Produk? 3 Perizinan Wajib Sebelum Kirim Produk ke Luar Negeri
Ingin menembus pasar global? Pastikan perizinan bisnis Anda sudah lengkap dan sah secara hukum...
Nabilah
10/1/20231 min read

Ingin menembus pasar global? Pastikan perizinan bisnis Anda sudah lengkap dan sah secara hukum. Tanpa perizinan yang tepat, produk akan dianggap ilegal. Berikut 3 perizinan wajib yang harus dimiliki bisnis sebelum siap ekspor:
Sertifikasi Halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Khusus untuk produk makanan dan minuman, sertifikasi halal sangat penting untuk menembus pasar-pasar muslim utama seperti Arab Saudi, Malaysia, dan Timur Tengah. Produk tanpa sertifikasi halal produk bisa ditolak saat pemerikasaan bea cukai di negara tujuan.
Sertifikasi TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri)
Bagi produk manufaktur, sertifikasi TKDN menjadi syarat penting untuk menembus pasar global terutama di negara-negara yang memiliki kebijakan perlindungan industri local seperti Amerika Serikat, China dan India. Adapun ketentuan TKDN mewajibkan minimal 25%, dengan angka yang bervariasi sesuai jenis produk.
Sertifikasi ISO
Sertifikasi ISO menjadi dokumen penting untuk ekspor ke negara-negara dengan standar kualitas tinggi seperti Eropa, Jepang, Amerika Serikat, dan Australia. Sertifikat ISO menjadi bukti komitmen bisnis terhadap kualitas, keberlanjutan, serta standar global.
Tips Tambahan:
· Pengurusan sertifikasi dianjurkan dimulai sejak pendirian usaha
· Melakukan penyimpanan dokumen secara digital dan terorganisir
· Memastikan keselarasan standar kualitas dengan regulasi pasar tujuan
Pengurusan sertifikasi tidak harus menjadi beban. Dengan layanan digital terintegrasi dari Notarishub, Anda dapat menghemat waktu dan memulai usaha dengan legal serta penuh keyakinan. Hubungi kami sekarang untuk konsultasi gratis di website atau WhatsApp: 081235234523